Pendahuluan
System
pelayanan kedaruratan medic (PKM) merupakan suatu program kedaruratan
masyarakat yang cidera atau sakit melakukan perawatan yang mendesak . system ini meliputi pra dan
intra rumah sakit. Fase rumah sakit ketika dimulai warga memberikan pertolongsn
pertama atau memanggil tim medis gawat darurat . dilanjutkan dengan penyelamatan dan perawatan
medis gawat darurat di tempat kejadian dan selama transportasi ke rumah sakit
fase intrarumah sakit terbagi dalam perawatan di bagian gawat darurat dan
perawatan definitive
Pengertian
Pelayanan
rawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh
penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan rawat darurat disebut dengan
nama Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Instalasi
Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan
penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat
mengancam kelangsungan hidupnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan
kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang
tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 untuk mengatur
standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
Pelayanan
gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan
tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka
kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan
gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat
menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam
keadaaan bencana.
Tujuan
1. Mencegah
kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
2. Menerima
rujukan pasien atau mengirim pasien
3. Melakukan
penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi
didalam maupun diluar rumah sakit
4. Mampu
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem
medis akut
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi
1. Pasien
dengan kasus True Emergency. Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan
gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota
badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya.
2. Pasien
dengan kasus False Emergency.
Yaitu pasien dengan :
Yaitu pasien dengan :
a. Keadaan
gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
b. Keadaan
gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya.
c. Keadaan
tidak gawat dan tidak darurat
Klasifikasi
Klasifikasi
pelayanan Instalasi Gawat Darurat terdiri dari :
Ø Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat Level IV sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit
Kelas A.
Ø Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat Level III sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit
Kelas B.
Ø Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat Level II sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit
Kelas C.
Ø Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat Level I sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas
D.
Kriteria
- Instalasi gawat darurat harus buka 24 jam
- Instalasi gawat darurat juga harus memiliki penderita – penderita false emergency (korban yang memerlukan tindakan medis tetapi tidak segera),tetapi tidak boleh mengganggu / mengurangi mutu pelayanan penderita- penderita gawat darurat
- Instalasi gawat darurat sebaiknya hanya melakukan primary care sedangkan definitive care dilakukan ditempat lain dengan cara kerjasama yang baik
- Instalasi gawat darurat harus meningkatkan mutu personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan penderita gawat darurat (PPGD)
- Instalasi gawat darurat harus melakukan riset guna meningkatkan mutu / kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitarnya.
Prinsip Umum Pelayanan IGD menurut
Depkes (2010)
1. Setiap
Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan
melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi
dan stabilitasi (life saving).
2. Pelayanan
di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam
dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3. Berbagai
nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan
menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
4. Rumah
Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5. Pasien
gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di
IGD.
6. Organisasi
IGD didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi
struktur organisasi fungsional (unsur pimpinan dan unsur pelaksana)
7. Setiap
Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya
minimal sesuai dengan klasifikasi.
Disiplin Pelayanan
Disiplin
pelayanan adalah suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota
antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah
(Subagyo, 1993) :
§ FCFS
: First Come-First Served(pertama masuk, pertama dilayani)
§ LCFS
: Last Come-First Served(terakhir masuk, pertama dilayani)
§ SIRO
: Service In Random Order(pelayanan dengan urutan acak)
§ Emergency
First : Kondisi berbahaya yang didahulukan
Dalam
hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke IGD akan dilayani sesuai urutan
prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
Ø Biru:
Gawat darurat, resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat / ancaman
nyawa. Contoh : Henti jantung yang kritis, henti nafas yang kritis, trauma
kepala yang kritis, perdarahan kepala yang kritis.
Ø Merah:
Gawat darurat, harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil /
tidak membahayakan nyawa ). Contoh : Sumbatan jalan nafas atau distress nafas,
luka tusuk, penurunan tekanan darah, perdarahan pembuluh nadi, problem
kejiawaan, luka bakar derajat II > 25% tanpa mengenai muka dan dada, diare
dengan dehidrasi, patah tulang.
Ø Kuning :
Gawat darurat, dapat MRS / Rawat jalan yaitu untuk penderita darurat, tetapi
tidak gawat. Contoh : Lecet luas, diare non dehidrasi, luka bakar derajat I dan
II.
Ø Hijau
: Gawat tidak darurat, dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan
penderita gawat. Contoh : Cidera otak ringan, luka bakar derajat I
Ø Hitam :
Meninggal dunia
Peraturan
Perundang-undangan
A. Pengaturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan gawat darurat adalah UU
No 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989
tentang Persetujuan Tindakan Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan
No.159b/1988 tentang Rumah Sakit pasal 23 telah disebutkan kewajiban rumah
sakit untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam per
hari.
B. Pengaturan
Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat Ketentuan tentang pemberian
pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 5l UU
No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana seorang dokter wajib melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun
dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan
gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut
sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang
optimal.
DAFTAR PUSTAKA
John
.2014 . Perawatan Gawat Darurat : EGC
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html
(diakses tgl 27maret2016)
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang
Republik Indonesia No.23 Tahun 2009 tentang kesehatan, No.29 tahun 2004 tentang
praktik kedokteran
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan
(diakses tgl 27maret2016)
Komentar
Posting Komentar